Jumat, 25 Juli 2008

Doa Nabi Muhammad Yang Tertolak

Dalam sebuah hadits Qudsi yang diriwayatkan Muslim, berkata Abu Bakar bin Abu Syaibah menuturkan kepada kami: Abdullah bin Numair menuturkan kepada kami: Bapakku menuturkan kepadaku: Ustman bin Hakim menuturkan kepada kami: Amir bin Sa’d menuturkan kepadaku dari bapaknya, bahwa Rasulullah Saw datang dari satu tempat yang tinggi dan ketika beliau melewati mesjid milik bani Mu’awiyyah, beliau memasukinya dan melaksanakan shalat dua rakaat, dan kami pun shalat bersamanya. Kemudian beliau berdoa kepada Tuhannya, dengan doa yang sangat panjang, lalu beliau membalikkan badannya kepada kami dan berkata: “Aku telah memohon kepada Tuhanku tiga perkara, namun dia memberiku dua saja, dan yang satunya Dia menolaknya. Yang pertama yang aku mohonkan adalah agar Dia tidak membinasakan umatku dengan paceklik dan Dia mengabulkannya, kemudian aku memohon agar Dia tidak memusnahkan umatku dengan banjir yang menenggelamkan mereka dan Dia mengabulkannya. Dan yang terakhir aku memohon agar Dia tidak menjadikan kemalangan dan malapetaka yang menimpa mereka karena disebabkan perbuatan dari sebagian mereka, tapi Allah menolaknya”

Adapun dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, tiga permohonan tersebut adalah agar umatnya (umat nabi Muhammad) dibebaskan dari kelaparan, mencampurkan ke dalam golongan yang bertentangan, dan sebagian dari umatnya merasakan keganasan sebagian yang lainnya. Namun Allah hanya mengabulkan dua yang pertama, Allah berjanji tidak akan menimpakan kelaparan ataupun mengumpulkan (musuh-musuh umatnya) yang ada di seluruh bagian bumi ini untuk menhancurkan mereka. namun permohonan yang ketiga ditolak, sehingga mereka (umatnya) sendiri yang akan saling memusnahkan dan saling membunuh satu sama lainnya.

Adapun dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Nasai, tiga permohonan tersebut adalah, agar umatnya tidak dibinasakan dengan apa yang menimpa umat terdahulu dan Allah mengabulkannya, dan agar musuh tidak dimenangkan atas umatnya dan Allah pun mengabulkannya, dan yang terakhir agar umatnya tidak terbagi-bagi dalam berbagai golongan, namun Allah menolaknya.

Diluar kebaikan dan kasih sayang yang begitu besar dan luar biasa tulusnya, nabi Muhammad memohonkan kepada kita agar terbebas dari berbagai macam musibah, apakah musibah itu dalam bentuk paceklik, kelaparan, diserang oleh musuh, banjir ataupun berbagai macam bencana yang telah Allah kirimkan kepada umat-umat sebelum kita. Menarik untuk kita amati adalah, bagaiamana doa nabi yang tertolak, yaitu bencana yang ternyata dimulai dari dalam diri umatnya sendiri, dalam diri umat muslim itu sendiri. Yaitu tatkala umat muslim ini kemudian muncul dalam berbagai macam golongan, dan diantara mereka kemudian menjadikan pertentangan sebagai alasan untuk saling menghancurkan.

Mungkin jika munculnya golongan tersebut hanya akibat faktor geografis dan kultur atau tradisi, itu tak mengapa. Namun, jika golongan-golongan tersebut kemudian menjadikan golongan lain sebagai musuh, yang kemudian saling menyakiti, maka ceritanya menjadi lain. Hal ini akan menjadi bencana. Bukankah seorang muslim itu jika saudaranya lepas dari gangguan tangan dan lisannya.

Lalu apa yang menjadi penyebab umat Muhammad ini bisa terbagi menjadi berbagai golongan, bahkan hingga saling membinasakan. Tentunya banyak pendekatan yang bisa digunakan untuk menjawab pertanyaan ini, namun sekiranya boleh, mari kita lihat bagaimana karakter utama yang menjadi cikal bakal perpecahan ini.

Karakter utama ini sebenarnya telah muncul sejak penciptaan manusia pertama, nabi Adam a.s. namun karakter utama ini sebenarnya justru bukan berasal dari nabi Adam a.s itu sendiri, melainkan dari Iblis. Iblis yang ketika itu diperintahkan untuk bersujud oleh Allah SWT. kepada Adam justru menolak perintah tersebut dengan mengatakan, “Saya lebih baik dari Adam”. Sebuah pertanyaan yang menyatakan ketakaburan, merasa diri besar, merasa diri lebih mulia, merasa diri lebih benar dari yang lainnya.

Jika karakter Iblis ini kemudian hinggap di hati manusia, maka akan ada manusia terhinggapi penyakit takabur, merasa benar sendiri, bahkan merasa mulia di hadapan Allah. Padahal Iblis sendiri justru menjadi makhluq hina ketika membuat dosa merasa lebih mulia dihadapan Allah.

Hidup berkelompok sebenarnya adalah fitrah manusia, karena manusia memang tercipta sebagai makhluq sosial. Namun jika hidup berkelompok ini kemudian telah dihinggapi karakter Iblis, maka akan muncul kelompok yang merasa lebih mulia dari kelompok lainnya. Merasa lebih mulia ini kemudian dimanifestasikan merasa yang paling benar. Merasa yang paling benar kemudian akan menyalahkan kelompok lainnya.

Sayangnya ada hal yang terlupakan, bahwa di dunia ini, manusia tidak hidup dalam satu kelompok, bahkan dalam satu keyakinan agama sekalipun. Dan kelompok-kelompok ini sangat mungkin terjangkiti penyakit yang sama, penyakit Iblis. Oleh karena itu, kelompok-kelompok yang ternyata memiliki keyakinan agama yang sama, masing-masing akan sama merasa benar dan menyalahkan lainnya.

Bahayanya, jika kelompok-kelompok ini menggunaan dalih agama dalam mendukung masing-masing pendapatnya. Alasan agama ini penting sebagai pembenaran alasan bertindak, karena bagaimana pun, setiap manusia memerlukan hal itu. Namun, ketika kedua kelompok ini kemudian terlibat dalam pertikaian fisik, maka pertikaian fisik ini pun di klaim sebagai usaha membela kebenaran. Dan dengan atas nama kebenaran itulah, sesama kelompok kemudian akan saling memusnahkan.

Memang, jika kita berfikiran pesimis, maka munculnya kelompok ataupun golongan yang saling memusnahkan ini telah menjadi ketentuan Allah, namun kita jangan lupa, Allah telah memberikan kita pilihan, karena Allah telah memberikan kita dua potensi taqwa dan fujur, apakah kita akan menjadi bagian orang yang berselisih tanpa tahu persis alasan perselisihan itu, atau menjadi bagian orang-orang yang berusaha untuk melahirkan ummatan wahidah.

Sayangnya, ummatan wahidah ini terkadang dipahami keliru yang mengharuskan umat islam berada dalam satu bendera, satu simbol keagamaan, sehingga masih saja ada sekelompok umat muslim dengan bendera tertentu yang menyatakan bahwa bendera Islamnya lah yang berada dalam kebenaran. Awalnya mereka akan mengajak baik-baik umat Islam yang berada di luar benderanya baik-baik, atau lebih tepatnya baik-baik dalam persepsi mereka sendiri. Baru satu-dua kali mereka mengajak secara lisan agar umat Islam diluar mereka untuk bergabung dalam satu bendera yang sama, namun tidak ada respon positif, lalu dilakukanlah cara yang lebih tegas. Bagi mereka jika tidak bisa diajak baik-baik, maka dilakukan dengan sedikit ketegasan, yang sekali lagi ‘sedikit tegas’ versi mereka. Lalu apa yang terjadi, sebuah tindak pemaksaan atas nama amar ma’ruf nahi mungkar, atas nama agama, atas nama Islam, atas nama Tuhan.

Bukankah Allah sendiri telah memberikan kebebasan untuk beriman ataupun kafir? Jika agama begitu penting, bukankah itu harus berasal dari keyakinan yang tulus pribadi pemeluknya? Bukankah tidak ada paksaan dalam beragama? Bukankah tidak ada paksaan untuk tidak beragama sekalipun?

Tidak beragama? Na’udzubillah..jangankan itu, beragama pun belum membebaskan seseorang dari kejahatan tangan dan lisan orang lain yang ternyata memiliki akidah yang sama. Kita lupa bahwa seorang muslim adalah ketika saudara muslim lainnya terbebas dari kejahatan tangan dan lisannya. Kita lupa, bahwa kehancuran umat ini adalah ketika sebagian umat muslim telah berani menyakiti umat muslim lainnya.

Cara Instant, Hasil Instant

oleh at tighaliy

Banyak orang gemar mengkonsumsi makanan instant. Selain mudah dan waktu pemasakan yang pendek, rasa pun okey. Namun, setiap makanan instant pada umumnya juga mengandung banyak bahan tambahan makanan yang bisa memberikan efek negatif terhadap tubuh.

Entah ada atau tidak hubungannya. Kegemaran masyarakat mengkonsumsi makanan instant juga menular dengan cara masyarakat mencari kebenaran (ilmu agama/pengetahuan). Instant yang dimaksud adalah tidak mau bersusah payah atau sekedar menginginkan waktu yang relatif cepat dalam mencari atau memahami kebenaran. Masyarakat, yang mungkin di dalamnya kita juga termasuk, banyak mengetahui ilmu agama dalam berbagai bentuk, pada umumnya berupa kesimpulan akhir. Kesimpulan ini tentunya merupakan hasil dari proses memahami yang merupakan hasil dari interpretasi seseorang dari sekian banyak input agumen-argumen (ilmu-ilmu) yang dicoba untuk diaplikasikan dan tentunya melalui kaidah tertentu.

Bagaikan makanan instant, pengetahuan instant-pun diminati karena waktu untuk mendapatkannya relatif lebih cepat, atau bahkan lebih mudah. Namun apakah pengetahuan yang instant akan memiliki efek yang sama terhadap ‘tubuh’ seperti makanan instant yang cenderung memberikan efek negatif bagi tubuh? Bukan pada validitas kebenaran itu sendiri yang dikhawatirkan dari proses instant mencari kebenaran, melainkan bentukan sikap yang dihasilkan.

Hal yang menarik adalah ketika kita mencoba membaca pola masyarakat ketika menyikapi perbedaan. Sadar atau tidak, masyarakat kita terkadang atau bahkan sering menyikapi dengan ‘membuta’. Jangankan memahami masalah, memahami sikap pun patut dipertanyakan. Pada umumnya anggota masyarakat cenderung mengikuti kelompok masyarakat tertentu yang menkonsumsi pengetahuan instant dengan bentuk dan ‘rasa’ yang sama.

Kebiasaan sikap yang hidup dalam lingkungan yang tak dibiasakan untuk mengambil sikap dalam berbagai pilihan yang ada semakin mengkondisikan sikap ‘membuta’ ini. Mulai dari masa kanak-kanak hingga remaja (atau bahkan dewasa), tindakan pemaksaan sering menjadi ‘makanan’ sehari-hari dalam masa pendidikan. Lihat saja orang tua yang membelikan makanan atau mainan kepada anaknya, pada umumnya anak langsung dipilihkan tanpa diberi kesempatan untuk memilih makanan ataupun mainan yang disukainya. Orang tua pun semakin mempertahankan cara seperti ini karena relatif menghabiskan waktu yang lebih cepat untuk ‘sekedar’ membelikan kebutuhan anaknya bahkan sangat dimungkinkan dilanjutkan hingga masa dewasa karena bangga memiliki anak yang penurut.

Namun akibat yang tak bisa dipungkiri adalah anak akan terbiasa untuk ‘dipilihkan’ dan ‘menerima’ apapun tanpa ada rasa ingin tahu, apakah ada pilihan lain yang boleh saya pilih? apakah pilihan itu lebih baik dan cocok bagi saya atau tidak? Hasilnya, ketika anak berada dalam lingkungan baru, sebuah lingkungan yang menyediakan banyak pilihan berbeda, ia mungkin akan memilih seperti yang pernah dipilih orang tuanya atau pilihan orang-orang yang dipercayainya tanpa pernah ingin mengetahui ada apa dan bagaimana dengan pilihan lainnya. Ia alergi dengan perbedaan.

Parahnya, seiring berjalannya waktu, saking percayanya anggota kelompok terhadap kelompoknya, alasan dan dasar pengambilan sikap tak lagi menjadi bahan yang semestinya juga tetap dikritisi. Pengkritisan cara interpretasi memang bukan perkara mudah dan yang pasti waktunya tidak sebentar, sehingga interpretasi diserahkan pada seseorang yang dikatakan ‘ahli’ dalam kelompok tersebut.
Dua kata kunci yang menjadi masyarakat merelakan untuk menjadi sekedar pengikut hasil interpretasi (kesimpulan) yaitu tidak mudah dan waktu tidak sebentar. Dua hal yang merupakan pembeda dari ‘instant’ dan ‘tidak instant’. Ke’instant’an ini hanya akan menjadikan masyarakat pemalas, buta akan apa yang diucap dan diperbuat. Semua diserahkan pada sang ‘ahli’, dan yang lebih parah lagi merasa diri (dan kelompok) paling benar.

Ke’instant’an ini menjadikan masyarakat menjadi pengekor. Akibatnya, masalah dipahami dengan mudah (sederhana) dan waktu yang (terlalu) cepat, atau bahkan masalah disikapi tanpa proses ‘memahami’ sedikitpun, semua diserahkan pada sang ‘ahli’ yang dihormati dalam kelompok tersebut. Akhirnya terbentuklah suara kelompok dan sikap kelompok inilah yang justru akan dikedepankan dalam menyikapi perbedaan.

Jika sang ‘ahli’ boleh menginterpretasikan, kenapa kita tidak. Bukankan sang ‘ahli’ manusia seperti kita juga? Jika sang ahli menjadi ‘ahli’ karena memilih untuk tidak instant, memilih untuk tidak mudah dan memerlukan waktu yang lama untuk bersikap, berucap dan bertindak, maka bagi siapapun yang memilih cara ini bolehlah kiranya mengambil sikap yang berbeda, karena ini pun hasil interpretasi.

Jika suatu kesimpulan berangkat dari pemahaman, maka kita harus berangkat dari asal pemahaman itu sendiri. Asal pemahaman dalam Islam (menurut saya) adalah Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw, dan untuk memahami asal pemahaman ini diperlukan ilmu asal pemahaman. Memahami Al Quran tidak cukup membaca terjemahan saja, tidak pula sekedar mengeri bahasa arab yang biasa digunakan dalam percakapan. Menurut Al Qaththan, pemahaman yang baik terhadap Al Quran bergantung pada penguraian mufrodat, lafazh-lafazh dan pengertian-pengertian yang ditunjukannya sesuai dengan struktur kalimat. Tentang syarat ini, Mujahid berkata, “Tidak diperkenankan bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berbicara tentang Kitabullah apabila tidak mengetahui bebagai dialek bahasa Arab”. Selain bahasa Arab, sebab-sebab turunnya Al Quranpun dan kaidah-kaidah para mufassir penting lainnya harus bisa dikuasai. Bagitu pula dengan memahami Sunnah Rasulullah saw, harus memiliki ilmunya.

Jika perbedaan sikap merupakan akibat dari perbedaan hasil interpretasi (usaha memahami), maka sebaiknya sikap saling menghormati dikedepankan. Selanjutnya, rasa saling menghormati ini diarahkan pada penyebab adanya perbedaan interpretasi, apakah sumber ilmu yang berbeda atau juga pembacaan masalah yang berlangsung yang tidak sama. Inilah yang semestinya dilakukan dalam menyikapi perbedaan. Kita mencari argumen-argumen dalam bersikap. Argumen yang baik tentunya kita peroleh dari pengetahuan yang tidak instant, yang tidak mudah dan tidak terlalu cepat (terburu-buru).

Ilmu Allah maha luas, dan yang diberikannya kepada kita, hanya ibarat setetes air dibandingkan dengan jumlah air di seluruh samudera. Jika setetes ini saja bagi kita sangat luas, ini menunjukkan kita hanya mengetahui sangat sedikit yang berarti pula banyak hal yang tidak kita ketahui. Jika banyak yang tidak kita ketahui, maka sangat memungkinkan sekali bagi kita untuk berbuat salah.

Lalu apsa hak kita untuk merasa paling benar???

Berakhlaq Mulia Dalam Waktu Singkat,

Oleh at tighaliy

Akhlaq berasal dari bahasa Arab. Ia adalah bentuk plural dari kata khulq, yang berarti karakter dan sifat, apakah itu baik seperti kejantanan dan keberanian, ataukah buruk seperti kepengecutan dan malu. Akhlaq merupakan karakter atau sifat yang terpatri kuat pada jiwa manusia, yang dengan mudah melahirkan tindakan tanpa melalui pertimbanga pikiran. Dalam pengertian ini mencakup nilai-nilai mulia dan hina sehingga dengan demikian terdapat dua macam akhlaq, akhlaq mulia dan akhlaq tercela.
Akhlaq mulia akan melahirkan amal shaleh yang merupakan salah satu ciri dari keimanan seseorang. Amal shaleh ini merupakan buah dari keberimanan seseorang yang berlandarkan tauhid yang kuat, dimana keshalelah ini merupakan ekses dari hubungan dia dengan Tuhannya. Namun jika hubungan antara dia dengan Tuhannya tidak beres, maka akan melahirkan amal-amal buruk yang tercela. Dengan kata lain baik atau tidaknya akhlaq seseorang sangat berkorelasi dengan baik atau tidak hubungan dia dengan Tuhannya.
Adapun akhlaq yang belum sempurna akan melahirkan etika, atau sikap-sikap yang akan melahirkan tindakan-tindakan yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Sikap-sikap bentukan lingkungan ini biasanya terbentuk dalam lingkungan ketika ia masih kecil, dan memungkinkan adanya perubahan ketika berada lingkungan yang berbeda yang didasarkan motif (tidak ikhlash) dan melalui proses berfikir.
Namun tidak semua sikap-sikap bentukan ketika masih kecil ini hanya akan menghasilkan etika. Menurut Allamah Majlisi, sebagian karakter manusia itu bersifat inheren dan kodrati pada diri manusia, sebagian lain lagi bersifat aksidental yang bisa diperoleh jiwa lewat pertimbangan pikiran, usaha berulang-ulang dan pembiasaan diri. Pembiasaan tindakan yang dipengaruhi lingkungan harus dirubah secara berangsur-angsur menjadi pembiasaan tindakan yang dipengaruhi oleh keimanan khususnya setelah ia mencapai akil baligh.
Berbagai cara dan metode berusaha dicobakan untuk menghasilkan suatu generasi yang memiliki akhlaq mulia. Sistem pendidikan dengan pendekatan keagamaan telah dilakukan sejak masa kanak-kanak, misalnya dengan maraknya Taman Pendidikan AlQuran, dimana berbagai tindakan-tindakan baik mulai dibiasakan pada setiap anak. Pembiasaan ini dilanjutkan ketika anak-anak memasuki jenjang pendidikan dasar.
Namun harus selalu diingat, bahwa kebiasaan tindakan baik ini hanya akan menjadi etika ketika tidak dilandasi dengan keimanan. Oleh karena itu mendekati fase pendidikan menengah, pada umumnya memasuki usia akil baligh, pendidikan keagamaan harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan kapasitas setiap anak. Motif atau pendorong tindakan sedikit demi sedikit harus mengalami perubahan, yang asalnya penghargaan lingkungan menjadi keridhoan Allah.
Untuk mencapai manusia yang paripurna, pemerintahpun mulai mengkombinasikan sistem pendidikan antra iptek dan imtaq, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikombinasikan dengan keimanan dan ketaqwaan. Kombinasi ini diharapkan bahwa dualisme iptek sebagai kekuatan pembangung atapun penghancur dapat dikendalikan dengan keimanan dan ketaqwaan, sehingga hanya akan didapatkan sisi positif dari teknologi. Konon seorang Albert Einstein pernah menyatakan, “The science without religion is blind, but religion without science is lame”, hal ini menyiratkan akan pentingnya agama yang mampu mendidik manusia untuk memiliki keimanan dan ketaqwaan untuk mengendalikan tali kekang iptek.
Rupanya, gagasan kombinasi iptek dan imtaq ini mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat luas, salah satunya melalui anjuran pelaksanaan kegiatan pesantren kilat atau bahkan diwajibkan disetiap sekolah. Tujuannya adalah bagaimana melahirkan siswa yang memiliki akhlaq mulia nantinya. Tidak hanya sekolahan, hampir setiap perusahaan besar pun mencoba memberikan kursus singkat agar pegawai atau pekerjanya memiliki akhlaq mulia. Konon atau sekedar konon, seorang yang memiliki akhlaq mulia memiliki potensi yang luar biasa dan memiliki produktivitas yang lebih tinggi.
Tapi usaha melahirkan manusia yang memiliki akhlaq mulia ini terkadang sedikit bergeser, atau bahkan tak terkendali. Pola pikir yang pragmatis justru menjadi penghambat utama, ketika keshalehan bertindak diinginkan terjadi secara mendadak dan cepat. Anak sekolah, mahasiswa, pegawai atau bahkan pejabar sengaja menjadi ‘santri kilat’ dalam pelatihan-pelatihan yang mencoba meningkatkan kemampuan spritual atau kemampuan ruhiah. Padahal harus menjadi catatan penting, jika sekedar menjadi ‘santri kilat’ maka keshalelahan yang dihasilkan pun besar kemungkinan menghasilkan ‘keshalehan kilat’ pula.
Pelatihan memang suskses menjadikan semua peserta didik menjadi orang yang social sense-nya tinggi, pemaaf, penderma, berkata dengan tutur kata yang lemah lembut, bebakti pada orang tua, atau bahkan rajin ibadah. Namun sadar tidak sadar, mau atau tidak diakui, fakta yang ada adalah bahwa pelatihan itu ternyata hanya menghasilkan keshalehan temporary bagi sebagian orang, dan hilang tak membekas setelah beberapa waktu.
Namun pelatihan ini memang efektif memberikan shock therapy bagi masyarakat agar lebih memahami tugas dan fungsi setiap diri manusia berada di dunia, oleh karena itu pelatihan tersebut harus mendapatkan follow up yang berkesinambungan. Baik pendidik atau peserta didik mesti menyadari bahwa keshalehan permanent bukanlah hasil dari pendidikan kilat, ataupun sesuatu yang bisa diupgrade instant dengan melompati semua tahap kedewasaan berfikir, melainkan proses panjang dari pendidikan yang berkesinambungan dan bertahap.



“sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan)”
(Q.S. Al Insyiqaaq 19 )


Astaghfirullah Al Azhim 3x
Wallahu A’lam Bish Shawab

ISLAMI ATAU “sekedar” MUSLIMI

Oleh at tighaliy

Islam adalah agama yang lengkap atau sempurna. Islam mengajarkan, siapapun pemeluknya, muslim, yang melaksanakan kehidupan sesuai dengan ajaran Islam akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Oleh karena itu, hampir setiap muslim akan berusaha untuk bisa memahami dan mengaplikasikan Islam dalam segala bidang kehidupan. Untuk dapat memahami Islam, kita harus menyandarkan segala sesuatu pada sumber pemahaman Islam itu sendiri. Dalam Islam, yang saya tahu, Al Quran lah sumber pemahaman utama itu, kemudian ada sumber pemahaman lainnya yaitu Sunnah nabi Muhammad saw. secara umum inilah yang kemudian dinamakan asal pemahaman itu, atau ushul fiqh. Oleh karena itu segala sesuatu yang akan kita kerjakan ada baiknya memiliki reasoning atau alasan atau acuannya. Acuan tersebut harus bersumber dari asal pemahaman itu sendiri, acuan tersebut harus bersumber dari Al Quran dan Sunnah.
Pada waktu ketika Rasulullah masih hidup, beliaulah yang dijadikan sandaran dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kehidupan beragama. keputusan Rasulullah ini menjadi hukum, baik berupa fatwa atas suatu kejadian, putusan terhadap perselisihan, atau pun jawaban dari pertanyaan. Singkatnya, masa awal Islam, segala hukum fiqh (pemahaman) dalam kehidupan beragama khususnya, disandarkan pada hukum Allah dan Rasulnya, yang bersumber dari Al Quran dan Sunnah.
Pasca meninggalnya Rasulullah, khusunya zaman para sahabat, muncul kejadian-kejadian baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah. Dalam keadaam urgent para sahabat melakukan ijtihad untuk memutuskan perkara, memberi fatwa, menetapkan hukum syariat dan menyandarkan pada hukum-hukum periode awal sesuai dengan hasil ijtihadnya. Pada masa ini hukum fiqh (pemahaman), disandarkan pada hukum Allah dan Rasulnya, serta fatwa sahabat dan keputusannya, yang bersumber dari Al Quran, Sunnah dan ijtihad sahabat. Harus digaris bawahi, adalah bahwa hasil ijtihad sahabat pada masa ini belum dilakukan pembukuan dan penetapan terhadap hukum yang bakal terjadi, tetapi penetapannya secara kasuistik belaka.
Periode selanjutnya, periode tabiin, dan Imam-imam mujtahid (abad ke dua dan ke tiga hijriyah), Islam semakin berkembang dan banyak orang-orang di luar Arab yang memeluk Islam. Konsekuensinya, kaum muslim mendapat masalah-masalah baru, berbagai kesulitan seperti perbedaan kemampuan berbahasa, cakupan bahasan, pandangan, gerakan pembangungan material dan spiritual, yang kesemuanya itu mendorong para imam mujtahid untuk memperluas medan ijtihad dan menetapkan hukum-hukum syara atas kasus-kasus yang terjadi, serta membuka pintu bahasan dan pandangan baru bagi mereka. semakin luaslah medan penetapan hukum-hukum fiqih, dan ditetapkan pula hukum-hukum yang mungkin terjadi dengan didasarkan pada hukum-hukum pada periode sebelumnya.
Pada periode inilah, hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum Allah dan Rasulnya, fatwa sahabat, fatwa imam mujtahid dan hasil ijtihad mereka, yang bersumber dari Al Quran, al Sunnah, ijtihad sahabat dan ijtihad imam-imam mujtahid. Pada periode ini pula mulai dibukukan hukum-hukum syara. Hukum-hukum ini disertai dalil, alasan dan dasar umum yang menjadi pokok dari hukum tersebut.
Inilah yang harus dipahami, bahwa pasca wafatnya Rasulullah, pengambilan hukum fiqh dilakukan secara kasuistik, bahkan subjektif. Tapi sesubjekti-subjektifnya pendapat seorang sahabat, mereka memberi fatwa dan putusan hukum berdasarkan nash yang mereka pahami dengan pemahaman bahasa arab yang murni. Mereka menetapkan hukum syara berdasarkan kemampuan mereka yang tersimpan dalam jiwa mereka selama menemani Rasulullah, mengetahui sebab turunnya ayat dan atau hadis dan pengetahuan mereka tentang tujuan pembuatan hukum syara dan dasar-dasar penetapannya. Adakah yang berani menyalahkannya.
Mayoritas ulama sepakat akan dalil syara yang dijadikan landasan pengambilan hukum ada empat hal, yaitu Al Quran, al Sunnah, Ijma, dan Qiyas. Namun, selain empat dalil tersebut, masih terdapat dalil syara lainnya yang masih diperselisihkan penggunaannya, yaitu al Istihsan, al Mashsalah al Mursalah, Al ‘Urf, Al Istish-haab, Syariat umat sebelum kita, dan Madzhab Shahabat
Yang juga tidak boleh dilupakan adalah, sekalipun ada kesepakatan penggunaan dalil syara, namun tidak menjamin pemahaman yang dilahirkan akan sama. Setiap ahli fiqih terkadang memiliki cara pandang yang berbeda satu sama lainnya, sehingga menghasilkan hukum syara yang berbeda. Namun yang pasti setiap ahli fiqih tersebut menyertakan ruang lingkup permasalahan, alasan dan dalil yang digunakan. Sehingga kita tidak boleh menutup mata dengan kesimpulan pemahaman hukum syara yang dihasilkan tersebut adalah kasuistik, terbatas pada ruang lingkup tertentu, dan tidak selalu mutlak bisa digunakan secara umum dengan berlebihan atau over generalization.
Inilah yang harus dilakukan untuk menghindari sikap membuta, yaitu mengetahui dasar dalil yang digunakan, batasan ruang lingkup permasalahan dalam proses kelahiran suatu kesimpulan hukum. Jika kita memiliki reasoning dalam memilih satu pemahaman, maka ketika kita bertemu dengan pemahaman yang berbeda, maka kita bisa menilai dari reasoning yang digunakan. Jika memang mau berdebat, maka perdebatan bukan pada hasil kesimpulan hukum, melainkan pada metode dan landasan dalil syara yang digunakan, cara baca dan interpretasi terhadap dalil syara tersebut, yang tentunya disertai dengan sikap toleransi tinggi.
Ketika kita mengetahui reasoning setiap interpretasi pemahaman, baik yang kita pahami ataupun yang dipahami oleh orang lain yang memiliki pemahaman berbeda, diharapkan adanya penilaian yang objektif dalam menilai benar tidaknya suatu pemahaman, tidak sekedar dari kelompok mana pemahaman tersebut berasal. Hal ini tentunya diperlukan jiwa besar untuk mau mendengar dan memperhatikan reasoning orang lain, bahkan setiap saat kita perlu menyediakan ruang hati kita yang amat luas untuk menerima kebenaran lain, kebenaran yang bukan berasal dari diri kita ataupun kelompok kita. Logisnya, satu pertanyaan harus diajukan pada setiap diri kita, apa yang membuat orang lain bertindak dan memilih suatu pemahaman? Jawabannya adalah karena setiap orang memiliki alasan. Bisa jadi ketika kita memahami alasan orang lain, kita pun akan berpindah dan memilih pemahaman orang lain. Tapi jika kita ingin teguh dengan apa yang kita pahami saat ini, ada baiknya kita membandingkan secara objektif alasan-alasan tersebut, dan kita memilih yang terbaik diantaranya.
Adanya perbedaan kapasitas setiap orang Islam, atau pun ulama Islam dalam pengambilan hukum, mau tidak mau melahirkan keragaman pemahaman syariat Islam. Keragaman pemahaman syariat islam dapat dicederai ketika muncul pihak yang memposisikan dirinya sebagai hakim atau pengambil keputusan. Pihak ini kemudian terpeleset dengan memainkan perannya secara membabi buta, dimulai dengan menilai mana yang sesuai dan mana yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang dipahaminya. Jika penilaian telah dilakukan, maka dilanjutkan dengan penegakan hukum yang juga mengatasnamakan syariat Islam. Penegakan hukum dilakukan karena pihak ini memiliki kekuatan (yang belum tentu kewenangan secara syariat) baik kekuatan dalam bentuk pengikut yang banyak, atau karena memang pihak ini berupa lembaga resmi yang didukung pemeritah. Padahal harus diakui penilaiannya pun sebenarnya adalah interpretasinya terhadap syariat Islam itu sendiri yang merupakan bagian dari keragaman pemahaman itu sendiri.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijak dalam menilai. Sebaiknya tidak memposisikan sebagai penilai, mana yang sesuai ataupun tidak sesuai syariat Islam, tujuannya agar masyarakat tidak terjebak dalam keber-agama-an yang emosional atau sekedar ikut-ikutan salah satu pihak yang sekedar mengatasnamakan sesuai syariat Islam. Jika tidak, maka agama tidak bisa dijadikan sebagai kekuatan konstruktif melainkan akan menjadi kekuatan desktruktif.
Masyarakat harus pandai-pandai dalam menilai sesuatu yang dikatakan Islami, bukan berarti pula menilainya sebagai kafiri, akan tetapi mesti sadar bahwa Islami merupakan label yang diberikan kepada sesuatu yang mengklaim didasarkan pada Islam, oleh karena itu dengan banyaknya interpretasi pemahaman akan syariat Islam, maka akan melahirkan Islami-Islami yang lain, yang sama-sama disandarkan pada Islam. Sekali lagi ditekankan, Jika memang akan melahirkan perbedaan, perdebatan bukan pada tataran kesimpulan hukum, melainkan pada tata cara pengambilan hukum, karena tidak mungkin perdebatan pada tataran sumber hukum (jika sama-sama mengaku Islami).
Walaupun ada sekelompok masyarakat yang kita anggap salah, maka tetaplah yakin kita berada dalam kebenaran. Namun yang tidak boleh kita lupakan adalah kewajiban kita untuk menyebarkan dan mengajarkan kebenaran itu kepada sekelompok masyarakat yang kita anggap salah tersebut. Bukankah dakwah juga kewajiban seseorang yang mengaku dirinya muslim, karena bagaimana pun setiap muslim adalah juru dakwah bagi manusia lain yang ada disekitarnya. Justru ini yang kita butuhkan, mereka yang menempatkan diri sebagai juru dakwah, bukan sebagai ‘tukang menilai’ siapa yang sesuai dan tidak sesuai syariat Islam.
Mereka yang menempatkan diri sebagai juru dakwah hendaknya menyadari, bahwa dakwah (mengajak orang lain kepada kebaikan) bukanlah sesuatu yang instant, cepat dan mudah. Juru dakwah bukanlah pegawai kantoran yang memiliki jam kerja tertentu, ataupun selebritis yang memiliki jam tayang khusus. Mungkin kita ingat, bagaiamana nabi Nuh, dengan kualitas kenabiannya, berdakwah ratusan tahun namun hanya mendapatkan pengikut sedikit. Oleh karena itu, kembali ditanyakan mentalitas mereka yang menempatkan diri sebagai juru dakwah, jika sekedar berteriak sekali dua kali, diteruskan mengancam, maka mereka merasa telah melakukan dakwah secara tuntas, sehingga merasa berhak mengadili dan memvonis sekelompok masyarakat yang dianggap salah dengan berbagai aksi kekerasan dan perusakan tempat ibadah.
Masyarakat mesti pandai-pandai menilai dan membedakan antara Islam dan orang Islam (Muslim), dan sebaiknya tidak terlalu cepat menilai, bahwa setiap yang dilakukan oleh seorang muslim adalah mutlak Islami dan yang berbeda dengannya mutlak tidak Islami, karena Islam itu sendiri memungkinkan diapresiasikan dengan bermacam bentuk, ada orang islam yang mengapresiasikan dengan jenggot, sorban, celana ngatung, atau bahkan dengan poligami, sehingga akan lahir istilah Islam Jenggot, Islam tanpa Jenggot, Islam Sorban, Islam Celana Ngatung, Islam Gamis, Islam Poligami, dll.. Apapun hasil penilaian itu, jangan pula digeneralisir, yaitu jika seorang muslim melakukan suatu perbuatan yang menurut pribadinya sesuai dengan syariat Islam (Islami) maka semua umat muslim di dunia akan melakukan hal yang sama. Semua orang Islam punya sudut pandang tertentu, tapi setiap orang Islam tersebut berupaya mengapresiasi Islam dan berusaha menghadirkan Islam kepada lingkungannya dengan sebaik-baiknya sesuai kapasitasnya masing-masing untuk mewujudkan kemaslahatan. Konon, ada kaidah yang berbunyi Asysyrai'ah kulluha mashlahah, setiap kemaslahatan adalah wujud syari'ah itu sendiri.
Oleh karena itu, jika ada seorang muslim bernama A, kemudian ketentuannya adalah setiap kegiatan seorang muslim (pemeluk Islam) langsung dinilai sebagai Islami, maka masyarakat sebaiknya harus mengikutkan label tambahan, yaitu Islami “Versi A”. Bukan bermaksud menunjukkan Islam “Versi A” sebagai ‘agama baru’, melainkan masyarakat harus bijak dalam menilai, jika tidak masyarakat akan terjebak sendiri dalam fanatisme emosional golongan islam, dan akan lebih berbahaya jika fanatisme emosional ini melahirkan doktrin “Islam Saya Yang Paling Benar”. Kalau mau jujur, siapakah yang paling berhak menilai seseorang itu Islami atau tidak, (menurut saya pribadi) hanya Allah dan Rasulnya yang memiliki otoritas itu, dan bukan manusia yang dengan fanatisme emosionalnya menilai orang lain. Hanya Allah yang tahu isi hati seseorang, termasuk mereka yang dengan fanatisme emosionalnya.
Marilah kita mulai rendah hati dan bijak dalam menilai, jika seorang muslim melaksanakan kehidupannya, maka nilailah kehidupan itu sebagai kehidupan yang ‘muslimi’, dengan kata lain islami menurut kemampuan seseorang tersebut dalam berislam. Namun jika penghargaan perbedaan kemampuan berislam telah kuat, maka (menurut saya) bolehlah setiap ‘muslimi” dinilai sebagai ‘Islami’.

MENGAMBIL HIKMAH DARI SEJARAH

Oleh at tighaliy

Sejarah adalah cerita (story) masa lalu, baik kejadian maupun tokoh pelaku yang terlibat di dalamnya, yang dibahasakan baik lisan maupun tulisan yang bertujuan untuk memberikan gambaran peristiwa-peristiwa yang telah terjadi. Sejarah memang tak akan pernah terulang, karena memang waktu tak pernah kembali, sehingga peristiwa-peristiwa yang terjadi adalah baru. Namun jangan dilupakan salah satu fungsi sejarah adalah untuk dipelajari sehingga memberikan manfaat pada masa yang akan datang, karena peristiwa-peristiwa baru tersebut terkadang memiliki pola kejadian yang identik dengan peristiwa-peristiwa yang telah menjadi sejarah. Bahkan seorang Soekarno memberikan akronim sebagai pengingat bagi kita, “JAS-MERAH”, jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Salah satu sejarah yang paling membuat menarik bagi saya adalah sejarah mengenai kehidupan Nabi Muhammad saw, yang menurut Michael H. Hart, adalah tokoh yang paling berpengaruh karena dialah satu-satunya manusia dalam sejarah yang berhasil meraih sukses-sukses luar biasa baik dilihat dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi.

Dari sekian banyak cerita kenabian, penulis juga menemukan cerita yang menurut penulis pribadi layak untuk direnungkan. Dalam Sirah Nabawiyah (Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi) diceritakan bahwa Muhammad saw memiliki pengaruh besar dalam menyelesaikan kemelut yang timbul akibat perselisihan antar kabilah tentang siapa yang berhak mendapatkan kehormatan meletakkan hajar aswad ditempatnya.

Di literatur lain, diceritakan bahwa Muhammad saw bertambah populer di kalangan penduduk Mekah setelah beliau mendamaikan pemuka-pemuka Quraisy dalam sengketa mereka memperbaharui bentuk Ka’bah. Pada permulaannya mereka nampak bersatu dan bergotong royong mengerjakan pembaharuan Ka’bah, tetapi ketika sampai kepada peletakkan batu hitam (hajar aswad) ke tempat asalnya, terjadilah perselisihan sengit antara pemuka-pemuka Quraisy. Mereka masing-masing berhak untuk mengembalikan batu suci itu ke tampat asalnya semula.

Akhirnya disepakati yang akan menjadi hakim adalah orang yang pertama datang, dan pada saat yang kritis ini, datanglah Muhammad saw yang disambut dan disetujui mereka. Maka diambillah sehelai kain dan dihamparkannya, hajar aswad diletakkannya di tengah-tengah kain itu. Kemudian disuruhnya tiap-tiap pemuka golongan quraisy bersama-sama mengangkat tepi kain ke tempat asal hajar aswad itu. Ketika sampai ke tempatnya, maka batu hitam itu diletakkan dengan tangannya sendiri ke tempatnya. Dengan demikian selesailah persengketaan itu dengan membawa kepuasan pada masing-masing golongan. Pada peristiwa ini usia nabi sudah 35 tahun (menutu Ibnu Ishaq) dan dikenal dengan nama “al amin” yang dipercaya. Menurut Muhammad Husain Haekal, keputusan Muhammad saw. ini menunjukkan betapa tingginya kedudukannya dimata penduduk Mekah, betapa besarnya penghargaan mereka kepadanya sebagai orang yang berjiwa besar.

Merupakan suatu kehormatan (sependek yang saya ketahui) bagi siapapun yang diberikan kesempatan untuk mengelola ka’bah. Pasca Qushayy, pimpinan ka’bah di teruskan oleh Abd Dar yang diteruskan oleh anak-anaknya. Namun anak-anak Abd Manaf sebenarnya mempunyai kedudukan yang lebih baik dan terpandang juga di kalangan masyarakatnya. Oleh karena itu, anak-anak Abd Manaf, yaitu Hasyim, Abd Syams, Muttalib dan Naufal sepakat akan mengambil pimpinan yang ada di tangan sepupu-sepupu mereka itu. Tetapi pihak Quraisy berselisih pendapat: yang satu membela satu golongan yang lain membela golongan yang lain lagi.

Keluarga Abd Manaf mengadakan Perjanjian Mutayyabun dengan memasukkan tangan mereka ke dalam tib, (yaitu bahan wangi-wangian) yang dibawa ke dalam Ka'bah. Mereka bersumpah takkan melanggar janji. Demikian juga pihak Keluarga Abd'd-Dar mengadakan pula Perjanjian Ahlaf: Antara kedua golongan itu hampir saja pecah perang yang akan memusnakan Quraisy, kalau tidak cepat-cepat diadakan perdamaian. Keluarga Abd Manaf diberi bagian mengurus persoalan air dan makanan, sedangkan kunci, panji dan pimpinan rapat di tangan Keluarga Abd'd-Dar. Kedua belah pihak setuju, dan keadaan itu berjalan tetap demikian, sampai pada waktu datangnya Islam. (Haekal, Sejarah Hidup Muhammad).

Ketika peristiwa pemindahan hajar aswad ini, diceritakan adanya pertentangan antar-kabilah, adanya persepakatan La'aqat'd-Dam ('Jilatan Darah'), dan menyerahkan putusan kepada barangsiapa mula-mula memasuki pintu Shafa, menunjukkan bahwa kekuasaan di Mekah sebenarnya sudah jatuh.

Bangsa arab jahiliyah merupakan bangsa yang kebanggaan akan kelompok atau kabilahnya tinggi. Hal ini sedikit dipaparkan oleh Jalaluddin Rakhmat, dalam Al-Mustafa, walau dalam konteks menghormati tamu, menjamu jemaah haji dan juga pemberian makanan, yang ternyata bukan didasari oleh rasa kasih sayang melainkan motif kehormatan kelompok, dimana orang yang paling dermawan dapat menghiasi syair-syair pujian jahiliyah. Hal ini menunjukkan kehormatan kelompok atau kabilah menjadi sesuatu yang sangat istimewa dan sangat dibanggakan.

Jika dilihat dari kesepakatan kabilah yang berseteru dalam hal siapa yang paling berhak memindahkan hajar aswad, maka Muhammad bisa saja menggunakan kesempatan ini (aji mumpung) untuk melibatkan kelompoknya untuk terlibat dalam pemindahan hajar aswad. Namun yang menarik, menurut Kurniawan Saefullah, adalah bagaimana seorang Muhammad saw bisa keluar dari kebanggan kelompoknya. Tak satupun kerabatnya ia libatkan, bahkan semua kelompok yang berselisih ia satukan, dengan secara simbolis dimana setiap pemuka kelompok memegang ujung kain yang mengangkut hajar aswad, maka setiap kelompok merasa terlibat (dan dilibatkan) dalam pemindahan batu suci tersebut. Hasilnya setiap kelompok merasa puas dengan solusi Muhammad saw ini.

Empat belas abad berlalu, semangat kesatuan yang dibawa dan diajarkan Nabi Muhammad seolah telah luntur (jika tidak mau dikatakan hilang), khususnya sebagian besar pemimpin negeri ini. Mulai dari ketua Senat Mahasiswa atau ketua BEM, walikota, gubernur, hingga ke pemimpin republik ini, presiden. Kini, justru semangat kelompoklah yang semakin di dengungkan dengan alasan demi tegaknya ideologi.

Di tingkat kampus, siapapun ketua Senat atau ketua BEM yang berkuasa, hampir bisa dipastikan kepala departemen atau bahkan hingga anggota bidangnya didominasi oleh mahasiswa-mahasiswa yang se-“paham” dengan kelompok sang ketua. Kondisi lebih ekstrim ditunjukkan ketika hanya mahasiswa-mahasiswa yang se-“paham” dengan sang ketua lah yang dapat eksis dalam pergerakan kemahasiswaan di kampus tersebut.

Dalam ruang lingkup yang lebih luas, yaitu kota, provinsi hingga negara, intrik-intrik “kesepahaman ideologi” yang diwujudkan dalam anggota partai yang sama, semakin kentara. Siapapun yang berkuasa, maka hampir bisa dipastikan kepala departemen atau menteri yang menjabat adalah dari partai yang sama dengan pemimpin. Bahkan hampir setiap proyek diserahkan pada keluarga atau klan atau juga rekan/teman yang juga dalam kelompoknya meskipun ia tak berada dalam struktural pemerintahan tanpa memperhatikan profesionalisme dan kualitas pekerjaan.

Di sisi yang lain, keluarga/klan atau kelompok dimana anggota keluarga atau kelompoknya menjadi pemangku jabatan, merasa berhak dan layak untuk ikut serta dalam jalannya kepemimpinan tersebut, atau juga menggunakan aji mumpung, untuk mendapakan kenaikan pangkat dan jabatan, tender proyek pembangungan ataupun sekedar melakukan ekspansi usaha.

Dalam Hadits Tarbawi (Drs. H. Abubakar Muhammad), Bab X Pemimpin dan Jabatan, terdapat satu hadits yang memaparkan larangan meminta jabatan bagi yang tidak mampu, demi keselamatannya di dunia dan akhirat kelak. Terjemahan hadits tersebut adalah sebagai berikut:
“Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., beliau berkata: Rasulullah saw. bersabda: ‘Ya Abdur Rahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan itu karena permintaanmu, maka kamu dibebani sepenuhnya. Dan jika kamu diberi jabatan itu tanpa permintaanmu, maka kamu dibantu mengatasinya’.” (Muttafaq alaih)

Bahkan demi eksistensi kelompok (dalam hal ini partai) terjadi kemajuan (jika tidak mau dikatakan kemunduran). Yang asalnya ada kompetisi antar partai, kini menjadi koalisi antar partai. Setiap pemimpin yang berkuasa berusaha menyusun “armada”nya dengan komposisi yang disesuaikan dengan kekuatan partai yang ada, semakin besar suara partai, maka semakin banyak kadernya yang “diperbantukan” sang pemimpin, begitu pula sebaliknya. Akhirnya terbentuklah kepemimpinan yang “langgeng” karena disokong oleh “bemper politik” yang tebal dan kuat.

Jika telah terbentuk keadaan seperti ini, maka kewajiban kita untuk saling megingatkan dalam kebaikan menjadi bias, tercampur dengan kepentingan (kehormatan) kelompok. Lebih jauh lagi, acuan benar dan tidak bukan pada apa yang diperbuat melainkan siapa yang berbuat. Semua didasarkan pada suka dan benci terhadap kelompok, yang pada umumnya kelompok sendiri disukai dan membenci kelompok lainnya. Padalah Allah telah menyuruh kita untuk berbuat adil, sebagaimana firman-NYA :
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maidah : 8)

Wallahu‘alam



Rujukan
Al Quran al Karim
Hadits Tarbawi. 1997. Drs. H. Abubakar Muhammad. Penerbit Karya Abditama. Surabaya
Sirah Nabawiyah: Analisis Ilmiah Manhajiah Sejarah Pergerakan Islam di Masa Rasulullah saw..2002. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi. Alih Bahasa Aunur Rafiq Shaleh Tamhid Lc. Penerbit Rabbani Press. Jakarta
Al-Mustafa Pengantar Studi Kritis Tarikh Nabi saw. 2002. Jalaluddin Rakhmat. Penerbit Muthahhari Press.Bandung.
Muhammad Husain Haekal. Sejarah Hidup Muhammad. (dalam bentuk e-book, dengan type Help File)